Sehubungan adanya kekosongan posisi Perangkat Desa (Kepala Seksi Pelayanan) dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka kami Membuka Kesempatan kepada masyarakat Desa Dauh Puri Klod yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa sebagai berikut :
I. PENGUMUMAN PENDAFTARAN
- Pembukaan /Pengajuan Lamaran disampaikan pada hari kerja dimulai pada tanggal 13 Januari 2025 dan ditutup pada tanggal 20 Januari 2025.
- Pendaftaran bakal calon Perangkat Desa (KEPALA SEKSI PELAYANAN) dilaksanakan mulai pukul 09.00 WITA sampai dengan 16.00 WITA (Hari Senin-Kamis), pukul 09.00 WITA sampai dengan 13.00 WITA (Hari Jumat).
- Pendaftaran bakal calon Perangkat Desa (KEPALA SEKSI PELAYANAN) bertempat di Kantor Perbekel Dauh Puri Klod, Jl. Serma Repot No. 15 Denpasar, Tlp (0361) 223198.
- Seleksi akan dilaksanakan tanggal 5-6 Pebruari 2025 mulai pukul 09.00 WITA-selesai.
II. PERSYARATAN YANG HARUS DILENGKAPI SEBAGAI BERIKUT :
- Surat Lamaran bermaterai
- Foto Copy KTP (1 Lembar)
- Pas Photo berwarna 4x6 (2 lembar, latar belakang warna biru)
III. PERSYARATAN UMUM DAN KHUSUS
Persyaratan Umum sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 Tahun 2017 adalah sebagai berikut :
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (Empat puluh dua) tahun
- Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi, antara lain :
- Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesiadan Bhineka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup
- Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang
- Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir
- Surat Keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau aparat kesehatan yang berwenang
- Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa (KEPALA SEKSI PELAYANAN) yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup
Persyaratan Khusus :
- Surat Keterangan terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di wilayah Desa Dauh Puri Klod
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Surat Keterangan Kelakuan Baik)
- Surat Pernyataan sanggup bekerja sama dalam Tim