Menu

MUSYAWARAH DESA PENGHAPUSAN ASET DESA SEBAGAI LANDASAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAUH PURI KLOD TAHUN 2026

  • Kamis, 11 Desember 2025
  • 139x Dilihat

Pemerintah Desa Dauh Puri Klod menyelenggarakan Musyawarah Desa Penghapusan Aset Desa Tahun 2025 yang bertempat di Ruang Rapat Perbekel Desa Dauh Puri Klod pada Kamis, 11 Desember 2025. Musyawarah ini membahas penghapusan dan penetapan status sejumlah aset desa dengan nilai keseluruhan mencapai ratusan juta rupiah sebagai bagian dari tertib administrasi dan perencanaan pembangunan desa ke depan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Denpasar, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar, perwakilan Camat Denpasar Barat, Perbekel beserta perangkat Desa Dauh Puri Klod, pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kota Denpasar, Pendamping Desa Kecamatan Denpasar Barat dan Pendamping Lokal Desa Dauh Puri Klod, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua LKD dan LAD Desa Dauh Puri Klod, serta wakil kelompok masyarakat dan tokoh masyarakat sebagaimana tercantum dalam daftar hadir.

Dalam musyawarah tersebut dibahas sejumlah materi penting, antara lain laporan penilaian gedung kantor berdasarkan Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.3.3/1985/HK/2024 tentang Penghapusan Barang Milik Daerah, berita acara serah terima, naskah perjanjian hibah daerah, Keputusan Wali Kota Denpasar Nomor 100.3.3.3/1477/HK/2024 tentang penetapan dan pelaksanaan hibah barang daerah kepada Desa Dauh Puri Klod, Sertifikat Hak Pakai Nomor 0080 Desa Dauh Puri Klod, bukti sertifikat yang masih dalam proses dengan Nomor Berkas Permohonan 48149/2025, serta aspirasi dan prakarsa masyarakat.

Melalui proses pembahasan yang berlangsung secara terbuka dan partisipatif, musyawarah desa menyepakati beberapa keputusan akhir. Kesepakatan tersebut meliputi hibah tanah dan bangunan kantor pemerintah seluas 255 meter persegi dengan nilai Rp101.241.200,00 yang sertifikatnya masih dalam proses di Kantor BPN Kota Denpasar, serta penghapusan aset desa berupa dua bangunan gedung kantor permanen masing-masing seluas 96,75 meter persegi dan 106 meter persegi dengan nilai buku sebesar Rp17.204.479,00 dan Rp32.268.167,00.

Selain itu, musyawarah juga menyepakati nilai sekrap hasil penilaian KJPP sebesar Rp30.433.000,00 yang akan menjadi bagian dari kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD). Hasil Musyawarah Desa Penghapusan Aset Desa Tahun 2025 ini selanjutnya akan dijadikan acuan oleh Pemerintah Desa Dauh Puri Klod dalam perencanaan pembangunan gedung baru pada Tahun 2026, serta memuat aspirasi dan prakarsa masyarakat sebagaimana tertuang dalam lampiran hasil pembahasan dan notulen musyawarah.