Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Dauh Puri Klod menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh salah satu keluarga dari luar daerah dengan memfasilitasi pertemuan dan proses mediasi bersama pihak terlapor yang berdomisili di wilayah Desa Dauh Puri Klod pada Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari komitmen desa dalam menghadirkan layanan hukum yang humanis, adil, dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara musyawarah.
Dalam proses tersebut, Posbankum Desa Dauh Puri Klod memberikan ruang yang setara kepada pihak keluarga pelapor untuk menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya, sekaligus mendengarkan penjelasan dari pihak terlapor. Permasalahan yang dibahas berkaitan dengan permintaan klarifikasi dan pertanggungjawaban atas suatu peristiwa yang berdampak pada kondisi keluarga pelapor, sementara pihak terlapor menyampaikan bahwa dirinya belum meyakini keterkaitan biologis sebagaimana yang disampaikan.
Berdasarkan penjelasan dari kedua belah pihak, Posbankum Desa Dauh Puri Klod menjalankan fungsinya sebagai fasilitator netral dan mediator non-litigasi, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan hak masing-masing pihak, serta pencegahan konflik yang lebih luas di kemudian hari. Posbankum tidak mengambil alih kewenangan penegakan hukum, melainkan mendorong kesepahaman awal dan kesediaan para pihak untuk menempuh solusi yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen moral dan hukum, pihak terlapor menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab apabila hasil pemeriksaan ilmiah di kemudian hari menyatakan adanya hubungan biologis. Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai Rp10.000 yang disusun tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, sebagai wujud kesadaran dan itikad baik pribadi.
Melalui pendampingan ini, Posbankum Desa Dauh Puri Klod menegaskan perannya sebagai garda terdepan pelayanan bantuan hukum di tingkat desa, yang tidak hanya berorientasi pada penyelesaian masalah, tetapi juga pada pemeliharaan keharmonisan sosial, perlindungan hak warga, dan penguatan nilai keadilan dalam kehidupan bermasyarakat.