Pemerintah Desa Dauh Puri Klod memfasilitasi pelaksanaan sidang Panitia Pemeriksaan Tanah A (Panitia A.II) Kota Denpasar atas permohonan konversi atau pengakuan hak atas tanah atas nama I Nyoman Sugiarta, warga Dusun Bumi Shanti, pada Rabu, 4 Desember 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Perbekel Desa Dauh Puri Klod sebagai bagian dari tahapan administrasi sebelum dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan.
Sidang Panitia A.II tersebut membahas permohonan dengan Nomor Register 54541/2025, yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan ke lokasi bidang tanah yang dimohonkan. Sidang ini merupakan tahapan awal sebelum panitia turun langsung ke lapangan untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik di lokasi.
Panitia Pemeriksaan Tanah A.II yang hadir terdiri atas Koordinator Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral, Analis Pertanahan pada Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Penata Pertanahan Ahli Pertama pada Kelompok Substansi Penetapan Hak Tanah dan Ruang pada Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta Perbekel Desa Dauh Puri Klod.
Turut hadir dalam kegiatan ini Pelaksana Kewilayahan Dusun Bumi Shanti dan anak dari pemohon sebagai pihak keluarga yang terkait langsung dengan riwayat tanah yang dimohonkan. Berdasarkan data yang disampaikan, tanah tersebut berlokasi di wilayah Desa Dauh Puri Klod dengan SPPT Nomor 51.71.030.004.016-0137.0 atas nama I Wayan Serdaka, yang selanjutnya diwariskan kepada anak dari pemohon.
Melalui proses ini, permohonan sertifikasi atas tanah lebih yang dimiliki diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan di wilayah Desa Dauh Puri Klod.