DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
|
No |
Informasi |
Dasar Hukum Pengecualaian Informasi |
Kosekuensi/Pertimbangan Bagi Publik |
Jangka Waktu |
|
|
Dibuka |
Ditutup |
||||
|
1 |
Data Pribadi Penduduk |
|
Dapat mengungkap data pribadi penduduk |
Melindungi rahasia data pribadi penduduk |
Tidak terbatas |
|
2 |
Konfigurasi Jaringan (Source Code Aplikasi, User ID dan Password Aplikasi dan Internet Protocol/IP Address Privat) |
|
Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual Memungkinkan adanya penyalahgunaan hak akses |
Melindungi hak atas kekayaan intelektual Melindungi hak akses |
Selama masih digunakan/ masih berlaku |
|
3 |
Identitas Pribadi Perangkat Desa (Data Penghasilan Pribadi Perangkat Desa, Dokumen proses pengelolaan kepegawaian, Dokumen rencana pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dalam dan dari jabatan structural dan SK pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dalam dan dari jabatan structural) |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 Huruf h |
Dapat mengungkap data pribadi Perangkat Desa |
Melindungi rahasia data pribadi Perangkat Desa |
Selama Perangkat Desa tersebut masih melaksanak an tugas/masi h berlaku |
|
4 |
Laporan Keuangan yang belum ditetapkan |
UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 Huruf h |
Dapat menghambat proses penyusunan kebijakan |
Memperlancar proses penyusunan kebijakan |
Sampai ditetapka n |
|
5 |
Memorandum/ surat – surat penting yang dirahasiakan (Silsilah Waris dll) |
ayat (3) huruf h |
Mengganggu proses kegitan |
Melancarkan proses kegiatan |
Selama masih berlaku |
|
6 |
Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APBDes |
|
Bisaterjadi kesalahpahaman karena masih dalam proses |
Melindungi proses Rencana Kerja Pemerintah Desa yang belum ditetapkan dengan Perdes |
Sampai ditetapkan |
|
7 |
Peta Lokasi Penyimpanan Arsip |
|
Membahayakan keamanan asrip dan lokasi penyimpanan |
mengamankan asrip dan lokasi penyimpanan |
Tidak terbatas |