Menu

DAFTAR INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN

 

No

 

Informasi

 

Dasar Hukum Pengecualaian Informasi

Kosekuensi/Pertimbangan Bagi Publik

 

Jangka Waktu

Dibuka

Ditutup

1

Data Pribadi Penduduk

  • UU  No. 14 Tahun 2008 Tentang  KIP, Pasal 17 huruf h,  Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap                 rahasia pribadi
  • UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 84 Ayat   (1)   dan  (2), Pasal  85 Ayat  (1),  (2) dan (3)
  • UU No. 27 Tahun 2022 tentang pelindungan Data Pribadi Pasal 6, 14 dan 25

Dapat mengungkap data pribadi penduduk

Melindungi rahasia data pribadi penduduk

Tidak terbatas

2

Konfigurasi Jaringan (Source Code Aplikasi, User ID dan Password Aplikasi dan Internet Protocol/IP Address Privat)

  • UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 25
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 Huruf b

Dapat mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual Memungkinkan adanya penyalahgunaan hak akses

Melindungi hak atas kekayaan intelektual Melindungi hak akses

Selama masih digunakan/ masih berlaku

3

Identitas Pribadi Perangkat Desa (Data Penghasilan Pribadi Perangkat Desa, Dokumen proses pengelolaan kepegawaian, Dokumen rencana pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dalam dan dari jabatan structural dan SK pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa dalam dan dari jabatan structural)

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 Huruf h

Dapat mengungkap data pribadi Perangkat Desa

Melindungi rahasia                        data pribadi Perangkat Desa

Selama Perangkat Desa tersebut masih melaksanak an tugas/masi h berlaku

4

Laporan Keuangan yang belum ditetapkan

UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 Huruf h

Dapat menghambat proses penyusunan

kebijakan

Memperlancar proses penyusunan kebijakan

Sampai ditetapka n

5

Memorandum/ surat – surat penting yang dirahasiakan (Silsilah Waris dll)

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 Huruf j
  • UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan Pasal 66

ayat (3) huruf h

Mengganggu proses kegitan

Melancarkan proses kegiatan

Selama masih berlaku

6

Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa dan APBDes

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 Huruf c

Bisaterjadi kesalahpahaman karena masih dalam proses

Melindungi proses Rencana Kerja Pemerintah Desa yang belum ditetapkan dengan Perdes

Sampai ditetapkan

7

Peta Lokasi Penyimpanan Arsip

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP Pasal 17 Huruf i

Membahayakan keamanan asrip dan lokasi penyimpanan

mengamankan asrip dan lokasi penyimpanan

Tidak terbatas