Menu

PROFIL PPID

PROFIL PPID PEMERINTAH DESA DAUH PURI KLOD

  1. Gambaran Umum

Keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel (Good Governance). Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pemerintah Desa Dauh Puri Klod berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Desa Dauh Puri Klod melalui Keputusan Perbekel Nomr 10.3.3/75/DPKL/2026 tentang Penunjukan Pejabt Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Desa Dauh Puri Klod. PPID bertindak sebagai satu pintu utama dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan penyampaian informasi publik kepada masyarakat.

  1. Visi dan Misi

Visi : Menjadi penyedia layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan tepercaya demi mewujudkan keterbukaan informasi yang prima.

Misi :

    1. Meningkatkan pengelolaan dokumen dan pengarsipan informasi publik yang terintegrasi.
    2. Memberikan    pelayanan    informasi    yang   cepat,    mudah,     ramah,    dan transparan bagi pemohon informasi.
    3. Memanfaatkan teknologi informasi untuk mempermudah akses publik terhadap data instansi.
 
  1. Struktur Organisasi PPID

Pelaksanaan fungsi PPID di Dauh Puri Klod dijalankan oleh tim kerja dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  • Atasan PPID : Perbekel Dauh Puri Klod
    • Tugas: Bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan pelayanan informasi publik dan menetapkan kebijakan pengujian konsekuensi informasi.
  • PPID : Sekretaris Desa
    • Tugas: Mengoordinasikan pengumpulan, penyimpanan, pendokumentasian, serta pengujian berkala terhadap informasi yang dikecualikan.
  • PPID Pelaksana / Bidang
  1. Bidang Layanan Informasi
  • Kepala Seksi Pelayanan
  • Kepala Seksi Kesejahteraan
  • Kepala Urusan Perencanaan
  • Kepala Urusan Keuangan

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bidang Layanan Informasi PPID Desa adalah mengelola permohonan, menyediakan, dan mendistribusikan informasi publik desa kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan

 
  1. Bidang Arsip dan Dokumentasi
  • Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Bidang Arsip dan Dokumentasi dalam struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID) merupakan unit yang bertanggung jawab penuh atas tata kelola pengarsipan, penyimpanan, dan penataan seluruh dokumen informasi publik di tingkat desa. Fungsi utamanya adalah memastikan seluruh data desa terdokumentasi dengan baik agar siap disajikan kepada masyarakat sesuai amanat keterbukaan informasi.

  1. Bidang Penyelesaian Sengketa dan Aduan
  • Kepala Seksi Pemerintahan

Bidang Penyelesaian Sengketa dan Aduan pada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa bertugas untuk menangani keberatan, memproses pengaduan, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi antara pemohon informasi dengan pihak Pemerintah Desa. Berdasarkan regulasi dan praktik tata kelola desa.

  1. Petugas Layanan Informasi
  • Staf Pelayanan Umum  dan
  • Satf IT Desa Dauh Puri Klod
    1. Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi.
    2. Menerima   dan    memilah    permohonan   Informasi   baik    secara manual maupun elektronik.
    3. Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik.
    4. Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID pelaksana.
    5. Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan Informasi melakukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik.
 
  1. Maklumat Pelayanan Informasi
    1. Memberikan pelayanan informasi yang cepat dan tepat waktu.
    2. Memberikan kemudahan dalam mendapatkan informasi publik yang diperlukan dengan mudah dan sederhana.
    3. Menyediakan dan memberikan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan.
    4. Menyediakan daftar informasi publik untuk informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
    5. Menyediakan daftar informasi publik dan fasilitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan tata tertib yang berlaku.
    6. Menyiapkan ruangan dan fasilitas yang nyaman dan tertata baik.
    7. Merespon dengan cepat permintaan informasi dan keberatan atas informasi publik yang disampaikan secara langsung maupun dengan media.
    8. Menyiapkan petugas informasi yang berdedi kasi dan siap melayani.
    9. Melakukan pengawasan internal dan evaluasi kinerja pelaksana.
  2. Jenis Informasi yang Disediakan Sesuai dengan ketentuan regulasi, informasi di PPID kami diklasifikasikan menjadi :
    1. Informasi Wajib Disediakan Secara Berkala: Profil instansi, program/kegiatan, laporan keuangan, dan laporan kinerja.
    2. Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat: Daftar informasi publik, regulasi internal, SOP kerja, dan aset instansi.
    3. Informasi Serta Merta: Informasi darurat yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak (seperti bencana, wabah, atau gangguan teknis massal).
    4. Informasi Dikecualikan: Informasi rahasia negara atau hak pribadi yang tidak dapat dibuka berdasarkan undang-undang setelah melalui proses uji konsekuensi.

Dalam proses keterlibatan masyarakat perlu di akomodasikan dengan cara menempuh jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Dalam kaitan ini, pengelolaan informasi dan dokumentasi publik diharapkan tidak sampai mengganggu prinsip kehati-hatian dalam menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan yang lebih luas.

 

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karena haknya memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Untuk menjalankan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa Dauh Puri Klod membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Desa yang memberikan pelayanan kepada masyarakat desa yang ingin mendapatkan informasi serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kantor Pelayanan Informasi Desa Dauh Puri Klod beralamat di Jl. Serma Made Pil No. 36, Denpasar – Bali.

Sebagai badan publik, Desa mempunyai kewajiban :

  • Menyediakan dan memberikan informasi publik
  • Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien;
  • Menetapkan standar prosedur operasional layanan informasi publik;
  • Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala daftar informasi publik atas seluruh informasi publik yang dikelola;
  • Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi serta situs web resmi bagi badan publik;
  • Menganggarkan pembiayaan bagi layanan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi publik yang mengajukan keberatan;
  • Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi publik.
 

Dalam upaya Peningkatan Layanan Informasi Publik, Desa Dauh Puri Klod mempunyai website resmi desa (http://dauhpuriklod.denpasarkota.go.id) yang memuat informasi yang bisa diakses oleh masyarakat luas setiap saat. Optimalisasi Sistem Informasi Desa melalui Open Data Desa bertujuan untuk Meningkatkan Transparansi Pemerintahan, Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemerintahan, Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, dan Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).

Keuntungan-keuntungan Open Data Bagi Pemerintah Desa sebagai berikut:

  • Meningkatnya Kualitas Layanan Publik.
  • Meningkatnya Kepercayaan Publik.
  • Meningkatnya Partisipasi Publik.

Transparasi data bertujuan memenuhi hak masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.