PROFIL PPID
Keterbukaan informasi publik merupakan elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel (Good Governance). Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Pemerintah Desa Dauh Puri Klod berkomitmen penuh untuk memberikan pelayanan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara yang sederhana.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah Desa Dauh Puri Klod melalui Keputusan Perbekel Nomr 10.3.3/75/DPKL/2026 tentang Penunjukan Pejabt Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pembentukan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Desa Dauh Puri Klod. PPID bertindak sebagai satu pintu utama dalam pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan penyampaian informasi publik kepada masyarakat.
Visi : Menjadi penyedia layanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan tepercaya demi mewujudkan keterbukaan informasi yang prima.
Misi :
Pelaksanaan fungsi PPID di Dauh Puri Klod dijalankan oleh tim kerja dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Bidang Layanan Informasi PPID Desa adalah mengelola permohonan, menyediakan, dan mendistribusikan informasi publik desa kepada masyarakat secara cepat, tepat, dan transparan
Bidang Arsip dan Dokumentasi dalam struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID) merupakan unit yang bertanggung jawab penuh atas tata kelola pengarsipan, penyimpanan, dan penataan seluruh dokumen informasi publik di tingkat desa. Fungsi utamanya adalah memastikan seluruh data desa terdokumentasi dengan baik agar siap disajikan kepada masyarakat sesuai amanat keterbukaan informasi.
Bidang Penyelesaian Sengketa dan Aduan pada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Desa bertugas untuk menangani keberatan, memproses pengaduan, dan memfasilitasi penyelesaian sengketa informasi antara pemohon informasi dengan pihak Pemerintah Desa. Berdasarkan regulasi dan praktik tata kelola desa.
Dalam proses keterlibatan masyarakat perlu di akomodasikan dengan cara menempuh jaminan akses informasi publik berdasarkan pedoman pengelolaan informasi dan dokumentasi. Dalam kaitan ini, pengelolaan informasi dan dokumentasi publik diharapkan tidak sampai mengganggu prinsip kehati-hatian dalam menjaga kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk kepentingan yang lebih luas.
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang. Karena haknya memperoleh informasi termasuk hak asasi manusia. Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/ atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
UU Desa mengkonstruksi desa sebagai komunitas yang berpemerintahan sendiri (self governing community) yang berpegang pada asas demokrasi, dimana warga desa juga diberikan hak untuk turut memegang kendali atas penyelenggaraan pemerintahan tersebut. Sebagai konsekuensi dari diberlakukannya UU Desa, Pemerintah Desa kini dituntut untuk mempraktikkan keterbukaan informasi. Untuk menjalankan amanat UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah Desa Dauh Puri Klod membentuk Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Desa yang memberikan pelayanan kepada masyarakat desa yang ingin mendapatkan informasi serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Kantor Pelayanan Informasi Desa Dauh Puri Klod beralamat di Jl. Serma Made Pil No. 36, Denpasar – Bali.
Sebagai badan publik, Desa mempunyai kewajiban :
Dalam upaya Peningkatan Layanan Informasi Publik, Desa Dauh Puri Klod mempunyai website resmi desa (http://dauhpuriklod.denpasarkota.go.id) yang memuat informasi yang bisa diakses oleh masyarakat luas setiap saat. Optimalisasi Sistem Informasi Desa melalui Open Data Desa bertujuan untuk Meningkatkan Transparansi Pemerintahan, Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemerintahan, Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi, dan Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik (Good Governance).
Keuntungan-keuntungan Open Data Bagi Pemerintah Desa sebagai berikut:
Transparasi data bertujuan memenuhi hak masyarakat desa untuk menyampaikan aspirasi, saran, dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggung jawab tentang kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.